TUGAS
Mandiri Kewirausahaan
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha
di Pelayanan Terpadu Kantor Satu Pintu Kabupaten Sintang
Disusun
Oleh:
Nama : Saiful Mizan
NIS : 1099
Kelas : XII_B Teknik Komputer Jaringan
Sekolah Menengah Kejuruan
Muhammadiyah Sintang
2015
Jl.
Akcaya II No.18/A Sintang
Halaman Pengesahan
Halaman Pengesahan
Tugas Mandiri Kewirausahaan Prosedur
Pembuatan Surat Izin Usaha di Pelayanan Terpadu Kantor Satu Pintu Kabupaten
Sintang
Sekolah Menegah Kejuruan
Muhammadiyah Sintang
Tahun 2015
Oleh:
SAIFUL MIZAN
NIS:1099
Guru Bidang Studi Kepala
Kantor Pelayanan
Terpadu Kantor Satu Pintu
Kab. Sintang
Heni Agustianingsih,S.Pd,M.Pd .............................................
NIP: 197608272006042024 NIP:
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
A.
Persyaratan Permohonan izin usaha dan jasa konstruksi baru:
1.
Mengisi
Formulir Permohonan;
2.
Menyerahkan
Rekaman Akta Pendirian BUJK dan Pengesahan Akta Pendirian;
3.
Menyerahkan
Rekaman Surat Izin Tempat Usaha;
4.
Copy
Izin Ganguan (HO);
5.
Menyerahkan
Rekaman NPWP / Bukti Pendaftaran Wajip Pajak;
6.
Menyerahkan
Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang Telah Diregistrasi Oleh Lembaga serta
fotocopy nya;
7.
Menyerahkan
Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan / Sertifikat Keterampilan (SKT) dan
Penanggung Jawab Teknik
8.
Menyerahkan
Rekaman Kartu Penganggung Jawab Teknik Bandan Usaha ( PJU-BU)
9.
Rekomendasi
dari Dinas Pekerjaan Umum
10.
Pas
Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
11.
Materai
Rp.6000,- 3 lembar
12.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan permohonan izin usaha jasa konstruksi perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir Permohonan;
2.
Menyerahkan
Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
3.
Menyerahkan
Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan / Sertifikat Keterampilan (SKT) dari
Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha ( PJT-BU ) yang telah diregistrasi oleh
Lembaga;
4.
Menyerahkan
Rekaman Kartu Penanggung jawab teknik badan usaha ( PJT-BU ) yang dilengkapi
surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli / Terampil dengan Penangung Jawab
Utama Badan Usaha ( PJU-BU );
5.
Menyelesaikan
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan ( ( Pemilik-Pemimpin )H atas Kotrak )
yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya;
6.
Pas
Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
7.
Materai
Rp. 6000,- 3 lembar
8.
Stopmap
Folio 1 Lembar
C.
Persyaratan Perubahan Izin:
1.
Mengisi
Formulir Permohonan;
2.
Menyerahkan
Rekaman Akta perubahan nama direksi / pengurus untuk merubah data nama dan
direksi / pengurus;
3.
Surat
Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
4.
Akta
Perubahan Untuk Perubahan Nama BUJK dan atau
5.
Sertifikat
Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha;
D.
Persyaratan Penutupan Izin:
1.
Mengisi
Formulir Permohonan;
2.
Menyerahkan
SIUJK yang asli;dan
3.
Menyerahkan
Surat Pajak Nihil
E.
Masa Berlaku Izin: :
3(tiga) tahun
F.
Waktu Penyelesaian :
5(lima) hari kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
G.
Biaya :
0 Rupiah
IZIN USAHA INDUSTRI
A.
Persyaratan Izin Usaha Melalui Persetujuan Prinsip
1.
Mengisi
Formulir Permohonan
2.
Akta
Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang
berbentuk PT Akte disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham
3.
Fotocopy
KTP
4.
Fotocopy
surat persetujuan Prinsip
5.
Fotocopy
informasi kemajuan Pembanhunan Pabrik dan sarana Produksi (proyek)
6.
Fotocopy
sertifikat tanah/surat penumpangan/ sewa menyewa
7.
Fotocopy
IMB
8.
Fotocopy B( Pemilik-Pemimpin )
9.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
10.
Fotocopy
dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestarian lingkugan yang
meliputi:
a.
Analisis
Mengenai Danpak Lingkungan (Amdal)
b.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
c.
Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
11.
Fotocopy
Izin Lokasi
12.
Izin
Gangguan (HO)
13.
Stopmap
Folio1 lembar
B.
Persyaratan Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
1.
Mengisi
Formulir Permohonan
2.
Akta
Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahan yang
berbentuk PT Akte disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham
3.
Fotocopy
Izin Undang-Undang gangguan bagi jenis industri yang tercantum pada SK Menteri
Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar Kawasan Industri/
Kawasan Berikat
4.
Surat
Keterangan dari Kawasan Pengelola Industri / Kawasan Berikat bagi yang
berlokasi di Kawasan Industri / Kawasan Berikat
5.
Fotocopy
KTP
6.
Fotocopy
IMB
7.
Fotocoopy
Sertifikat Tanah/ Surat Penumpangan/ Sewa Menyewa
8.
Fotocopy
PBB
9.
Materai
Rp. 6000,- 3 lembar
10.
Fotocopy
Dokumen Penyajian Informasi Tentang Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan yang
meliputi:
a.
Analisis
Mengenai Danpak Lingkungan (Amdal)
b.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
c.
Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
11.
Fotocopy
Izin Lokasi
12.
Izin
Gangguan (HO)
13.
Stopmap
Folio1 lembar
C.
Masa Berlaku Izin :
selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
D.
Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari Kerja Dengan catatan:
Persyaratan lengakap dan Pejabat yang Menandatangani berada di
tempat.
E.
Biaya :
0 Rupiah
IZIN PERLUASAN INDUSTRI
A.
Persyaratan:
1.
Mengisi
Formulir Pendaftaran
2.
Fotocopy
dokumen rencana perluasan Industri bagi perusahaan Industri yang memiliki UI
tanpa Persetujuan Prinsip
3.
Izin
Lingkungan (Amdal/UKL/UPL/S( Pemilik-Pemimpin )L) dari Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sintang (Izin Gangguan (HO))
4.
Fotocopy
KTP
5.
Fotocopy
Sertifikat Tanah/ Surat Penumpangan/ Sewa Menyewa
6.
Fotocopy
IMB
7.
Fotocopy
PBB
8.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
9.
Akta
Pendirian (Bila Berbadan Hukum/ Badan Usaha
10.
Sket
Lokasi
11.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Masa
Berlaku Izin : selama perusahaan masih menjalankan usah
C.
Waktu
penyelesaian : 14 (empat belas) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengakap dan Pejabat yang Menandatangani berada di
tempat.
D.
Biaya
: 0 Rupiah
TANDA DAFTAR INDUSTRI
A.
Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Industri Baru:
1.
Mengisi
Formulir Permohonan
2.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
3.
Fotocopy
KTP
4.
Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
5.
Fotocopy
PBB
6.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
7.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
8.
Akta
Pendirian (Bila Berbadan Hukum/ Badan Usaha)
dan Perubahannya apabila ada.
9.
Izin
ingkungan(S( Pemilik-Pemimpin )L/UPL-UKL/AMDAL)
10.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Industri
1.
Mengisi
Formulir Permohonan
2.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
3.
Fotocopy
KTP
4.
Fotocopy
Sertifikat Tanah/ Surat Penumpangan/ Sewa Menyewa
5.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
6.
Akta
Pendirian (Bila Berbadan Hukum/ Badan Usaha
7.
Stopmap
Folio 1 lembar
C.
Masa Berlaku Izin :
5 (lima) Tahun
D.
Waktu
penyelesaian : 5 (lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengakap dan Pejabat yang Menandatangani berada di
tempat.
E.
Biaya
: 0 Rupiah
IZIN REKLAME
A.
Persyaratan Izin Pemasangan Reklame Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
KTP Pemilik / Penanggung Jawab Papan Reklame
3.
Fotocopy
NPWP / NPWPD
4.
Fotocopy
SIUP, SITU, TDP (jika perusahaan berbadan hukum)
5.
Fotocopy
Pendirian (jika perusahaan berbadanhukum)
6.
Sket
Lokasi
7.
Fotocopy
IMB
8.
Fotocopy
PBB
9.
Gambar
Konstruksi
10.
Gambar
Produk Reklame
11.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
12.
Tanda
Pelunasan Pajak dari Dinas Pendapatan
13.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan Izin Pemasangan Reklame Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
KTP Pemilik / Penanggung Jawab Papan Reklame
3.
Asli
IzinPemasangan Reklame
4.
Stopmap
Folio 1 lembar
C.
Masa Berlaku Izin :
1 (satu) Tahun
D.
Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari Kerjadengan catatan:
Persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
E.
Biaya :
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
IZIN BENGKEL
A.
Persyaratan Izin Bengkel Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
3.
Fotocopy
Izin Gangguan
4.
Fotocopy
NPWP / NPWPD
5.
Fotocopy
KTP
6.
Fotocopy
Izin Lingkungan (S( Pemilik-Pemimpin )L/UKL-UPL/Amdal)
7.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
8.
Pas
Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar
9.
Stopmap
Folio1 lembar
B.
Persyaratan Izin Bengkel Perpanjangan:
1. Mengisi Formulir
2. Fotocopy surat izin tempat usaha
3. Fotocopy Izin Gangguan
4. Asli Izin Bengkel
5. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
6. Melampirkan Izin Bengkel Asli
7. Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
8. Stopmap Folio 1 lembar
C.
Persyaratan Izin Modifikasi Kendaraan Bermotor
1. Fotocopy STNK 1 lembar
2. Fotocopy BPKB 1 lembar
D.
Masa Berlaku Izin :
3(tiga) Tahun
E.
Waktu Penyelesaian : 5(lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap danPejabat yang menandatangai berada di Tempat.
F.
Biaya : 0 Rupiah
IZIN KURSUS
A.
Persyaratan Permohonan Izin Kursus Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Akta
Pendirian (Akta Notaris)
3.
Fotocopy
KTP (Pemilik/Pemimpin)
4.
Fotocopy
Ijazah ( Pemilik-Pemimpin )
5.
Pas
Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar ( Pemilik-Pemimpin )
6.
Surat
Keterangan Berkelakuan Baik ( Pemilik-Pemimpin )
7.
Rekomendasi
dari Dinas Pendidikan
8.
Kurikulum
Pendidikan/Silabus ( Pemilik-Pemimpin )
9.
Daftar
Riwayat Hidup ( Pemilik-Pemimpin )
10.
Peta
Lokasi Sederhana
11.
Peraturan
Tata Tertib
12.
Rekomendasi
HIPKI
13.
Izin
Domisili Lembaga
14.
Materai
Rp. 6000,-
15.
Stopmap
Folio 2 lembar
B.
Persyaratan Izin Kursus Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Akta
Pendirian (Akta Notaris)
3.
Asli
Izin Kursus yang lama
4.
Fotocopy
KTP ( Pemilik-Pemimpin )
5.
Materai
Rp. 6000,-
6.
Stopmap
folio1 lembar
C.
Masa Berlaku Izin:
Type A : 5 (lima) Tahun
Type B : 4 (empat) Tahun
Type C : 2 (dua) Tahun
D.
Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat.
E.
Biaya : 0 Rupiah
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
1.
Persyaratan Permohonan Surat Izin Perdagangan (SIUP) Baru:
a.
Perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy
Akta Perubahan Perubahan (Jika Ada)
4.
Fotocopy
SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Hukum dan HAM
5.
Fotocopy
KTP (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
6.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
7.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi perusahaan
8.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
9.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
10.
Izin
Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
11.
Neraca
Awal Perusahaan bila Berbadan Hukum (PT)
12.
Stopmap
Folio 2 lembar
b.
Perusahaan
Comanditer (CV / Firma)
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang didaftarkan pada Pengadilan
3.
Fotocopy
Akta Perubahan Perubahan (Jika Ada)
4.
Fotocopy
KTP (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
5.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
6.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi perusahaan
7.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
8.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
9.
Izin
Lingkungan (S( Pemilik-Pemimpin )L/UKL-UPL/Amdal)
10.
Stopmap
Folio 2 lembar
c.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi
1.
Mengisi
Formulir Permohonan
2.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan penghasilah dari Instansi
yang berwenang
3.
Fotocopy
Akta Perubahan Koperasi (Jika Ada)
4.
Fotocopy
KTP Pengurus/ Penanggungjawab Koperasi
5.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
6.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi perusahaan
7.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
8.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
9.
Izin
Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
10.
Stopmap
Folio 2 lembar
d.
Perusahaan
Perorangan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
KTP Pemilik/ Penanggungjawab
3.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
4.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi perusahaan
5.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
6.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
7.
Izin
Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
8.
Stopmap
Folio 2 lembar
2.
Persyaratan Pendaftaran Ulang:
a.
Mengisi
Formulir
b.
Melampirkan
SIUP asli
c.
Neraca
Perusahaan Tahun Terakhir (Khusus Untuk Perseroan Tetorrbatas)
d.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
e.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
f.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi perusahaan
g.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
h.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
i.
Stopmap
Folio 2 lembar
3.
Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang/ Perwakilan Perusahaan
a.
Mengisi
Formulir
b.
Fotocopy
SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
mengeluarkan SIUP Pusat
c.
Fotocopy
Dokumen Pembuatan Kantor Cabang/ Perwakilan Perusahaan
d.
Fotocopy
KTP dan Surat Penunjukan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/ Perwakilan
Perusahaan
e.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi Usaha Kantor Cabang/ Perwakilan
Perusahaan
f.
Fotocopy
Izin Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
j.
Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
(Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
k.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
l.
Stopmap
Folio 2 lembar
4.
Persyaratan Perubahan
a.
Mengisi
Formulir
b.
Melampirkan
SIUP Asli
c.
Neraca
Perubahan (tahun Terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
d.
Data
Pendukun Perubahan
e.
Fotocopy
Izin Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
f.
Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
(Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
g.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
h.
Stopmap
Folio 2 lembar
5.
Persyaratan Pengantian
a.
SIUP
yang Hilang
1.
Mengisi
Formulir
2.
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3.
Fotocopy
SIUP yang lama (apabila ada)
4.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
5.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
6.
Stopmap
Folio 2 lembar
b.
SIUP
yang Rusak
1.
Mengisi
Formulir
2.
SIUP
Asli
3.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar (Pemilik/Dikrut/Penanggung JawabPerusahaan)
4.
Materai
Rp.6000,- 2 lembar
5.
Stopmap
Folio 2 lembar
6.
Masa
berlaku Izin : Selama Perusahaan
Masih Menjalankan Kegiatan Usaha
7.
Waktu
Penyelesaian : 5 (lima) hari Kerja
dengan catatan:
Persyaratan
lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di Tempat
8.
Biaya : 0 Rupiah
IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
A.
Persyaratan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Perusahaan dilengkapi dengan Anggaran Dasar Perusahaan
Dan Persetujuan/Pebberitahuan Perubahan
3.
Fotocopy
anggaran anggaran dasar bagi badan usaha koperasi, yayasan dilengkapi dengan
pengesahan anggaran dasar badan usaha koperasi oleh instansi yang berwenang
serta NPWP Perusahaan
4.
Fotocopy
KTP dan NPWP untuk Usaha Perorangan
5.
Keteragan
Rencana Kegiatan:
a.
Untuk
industri, berupa diagram alir produksi dilengkapidenganpenjelasan detail uraian
proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
b.
Untuk
Sektor Jasa, berupa usahakegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk
jasa yang dihasilkan
6.
Rekomendasi
dari SKPD teknis apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
7.
Surat
kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh
pemohon
B.
Masa berlaku Izin :
3(tiga) Tahun
C.
Waktu Penyelesaian :
3(tiga) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatanganiberada di Tempat
D.
Biaya
: 0 Rupiah
IZIN PRINSIP PELUANG PENANAMAN MODAL
A.
Persyaratan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekaman
Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan/ Izin Usaha dan Perubahannya (Jika Ada)
3.
Rekaman
Izin Prinsip/ Surat persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha/ Izin Kementrian/ Lembaga/ Dinas
terkait yang telah dimiliki
4.
Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan anggaran dasar
perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, Pengesahan Akta pendirin
dari Kementrian Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
5.
Keterangan
Rencana Kegiatan:
a.
Untuk
industri,berupa diagram alir produksi (Flow chart of production) dilengkapi
dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan
baku
b.
Untuk
sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
6.
Rekomendasi
dari SKPD teknis
7.
Rekapitulasi
dari seluruh proyek/ kegiatan perusahaan
8.
Tanda
terima penyampaian LKPM dari PDKPM dan LKPM terakhir
9.
Hasil
pemeriksaan lapangan (Jika diperlukan)
8.
Surat kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi
pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon
B.
Masa berlaku Izin : - Tahun
C.
Waktu Penyelesaian :
3(tiga) hari kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya
: 0 Rupiah
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN
MODAL
A.
Persyaratan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekaman
Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan/ Izin Usaha dan Perubahannya (Jika Ada)
3.
Rekaman
Izin Prinsip/ Surat persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha/ Izin Kementrian/ Lembaga/ Dinas
terkait yang telah dimiliki
4.
Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan anggaran dasar
perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, Pengesahan Akta pendirin
dari Kementrian Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
5.
Keterangan
Rencana Kegiatan:
c.
Untuk
industri,berupa diagram alir produksi (Flow chart of production) dilengkapi
dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan
baku
d.
Untuk
sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
6.
Rekomendasi
dari SKPD teknis
7.
Rekapitulasi
dari seluruh proyek/ kegiatan perusahaan
8.
Tanda
terima penyampaian LKPM dari PDKPM dan LKPM terakhir
9.
Hasil
pemeriksaan lapangan (Jika diperlukan)
10.
Surat kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi
pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon
B.
Masa berlaku Izin :
- Tahun
C.
Waktu Penyelesaian :
3(tiga) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya
: 0 Rupiah
IZIN USAHA PENANAMAN MODAL
A.
Persyaratan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekaman
Perizinan berupa pendaftaran/ Izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/
Izin Usaha/ Izin Kementrian/ Lembaga/ Dinas terkait yang telah dimiliki
3.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Perusahaan dilengkapi dengan Anggaran Dasar Perusahaan
Dan Persetujuan/Pebberitahuan Perubahan
4.
Rekaman
legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
a.
Rekaman
bukti Penguasaan Tanah dan atau bangunan untuk Kantor/ gedung berupa Akta jual
beli oleh PPAT atas nama perusahaan, sertifikat hak atas tanah dan Izin
Mendirikan Banguan (IMB)
b.
Bukti
perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung/ bangunan, berupa perjanjian sewa
menyewa tanah dan bangunan dengan jangka sewa waktu minimal 3 tahun untuk
bidang industri, dan minimal 1 tahun untuk bidang usaha perdagangan terhitung
sejak tanggal permohonan diajukan
c.
Bukti
afiliasi perjanjian pinjam pakai
d.
Izin
Gangguan (HO)
e.
Izin
Lingkungan (SPP/UKL-UPL/Amdal)
f.
Hasil
pemeriksaan lapangan
B.
Masa berlaku Izin :
selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
C.
Waktu Penyelesaian :
3(tiga) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya : 0 Rupiah
IZIN USAHA PERLUASAN PENANAMAN MODAL
A.
Persyaratan
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekaman
Perizinan berupa pendaftaran/ Izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/
Izin Usaha/ Izin Kementrian/ Lembaga/ Dinas terkait yang telah dimiliki
3.
Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan anggaran dasar
perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, Pengesahan Akta pendirin
dari Kementrian Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
4.
Rekaman
legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
a.
Rekaman
bukti penguasaan tanah dan atau bangunan untuk kantor/gedung berupa:
1)
Akta
jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan;
2)
Sertifikat
Hak atas Tanah; dan
3)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
b.
Bukti
perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung/bangunan, berupa rekaman
perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa:
1)
Minimal
3 tahun untuk bidang usaha industri
2)
Minimal
1 tahun untuk bidang usaha jasa/ perdagangan
c.
Bukti
afilisasi dan perjanjian pakai, jika:
1)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh
dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afilisasi
2)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai
oleh perusahaan lain yang memiliki afilisai
3)
Afilisai
sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1(satu) grup perusahaan, yang dibuktikan
dengan kepemimpinan saham dalam akta perusahaan;
d.
Kelengkapan
perizinan daerah sesuai dengan lokasi proyek
1)
Rekaman
Izin Gangguan (HO)
2)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
3)
Dokumen
Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
4)
Hasil
pemeriksaan lapangan (jika deperlukan)
5)
Tanda
terima penyampaian LKPM dari PDKPM dan LKPM terakhir;
e.
Rekapitulasi
jenis dan kapasitas produksi, Investasi dan sumber pebiayaan dari izin-izin
usaha yang telah dimiliki;
f.
Surat kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi
pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon
B.
Masa berlaku Izin :
selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
C.
Waktu Penyelesaian :
7(tujuh) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya :
0 Rupiah
IZIN USAHA PENGGABUNGAN PENANAMAN
MODAL
A.
Persyaratan
1.
Rekaman
perizinan yang dimiliki berupa izin Prinsip Perubahan Perusahaan;
2.
Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan anggaran dasar
perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, Pengesahan Akta pendirin
dari Kementrian Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
3.
Rekaman
legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
a.
Rekaman
bukti penguasaan tanah dan atau bangunan untuk kantor/gedung berupa:
1)
Akta
jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan;
2)
Sertifikat
Hak atas Tanah; dan
3)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
b.
Perjanjian
sewa menyewa tanah dan atau gedung/ bangunan berupa rekaman perjanjian sewa
menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa:
1)
Minimal
3 tahun untuk bidang usaha industri
2)
Minimal
1 tahun untuk bidang usaha jasa/ perdagangan
c.
Perjanjian
pinjam pakai:
1)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh
dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afilisasi
2)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai
oleh perusahaan lain yang memiliki afilisai
d.
Kelengkapan
perizinan daerah sesuai dengan lokasi proyek:
1)
Rekaman
Izin Gangguan (HO)
2)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
3)
Dokumen
Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
4)
Hasil
pemeriksaan lapangan (jika deperlukan)
5)
Tanda
terima penyampaian LKPM dari PDKPM dan LKPM terakhir;
e.
Rekapitulasi
jenis dan kapasitas produksi, Investasi dan sumber pebiayaan dari izin-izin
usaha yang telah dimiliki;
f.
Surat kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi
pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon
B.
Masa berlaku Izin :
selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha
C.
Waktu Penyelesaian :
10(sepuluh) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya : 0 Rupiah
IZIN USAHA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
A.
Persyaratan
1.
Rekaman
Perizinan yang dimiliki berupa Izin Prinsip Perubahan Perusahaan;
2.
Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan anggaran dasar
perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, Pengesahan Akta pendirin
dari Kementrian Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
3.
Rekaman
legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
a.
Rekaman
bukti penguasaan tanah dan atau bangunan untuk kantor/gedung berupa:
1)
Akta
jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan;
2)
Sertifikat
Hak atas Tanah; dan
3)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
b.
Perjanjian
sewa menyewa tanah dan atau gedung/ bangunan berupa rekaman perjanjian sewa
menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa:
1)
Minimal
3 tahun untuk bidang usaha industri
2)
Minimal
1 tahun untuk bidang usaha jasa/ perdagangan
c.
Perjanjian
pinjam pakai:
1)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh
dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afilisasi
2)
Tempat
kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai
oleh perusahaan lain yang memiliki afilisai
d.
Kelengkapan
perizinan daerah sesuai dengan lokasi proyek:
1)
Rekaman
Izin Gangguan (HO)
2)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
3)
Dokumen
Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
4)
Hasil
pemeriksaan lapangan (jika deperlukan)
5)
Tanda
terima penyampaian LKPM dari PDKPM dan LKPM terakhir;
e.
Rekapitulasi
jenis dan kapasitas produksi, Investasi dan sumber pebiayaan dari izin-izin
usaha yang telah dimiliki;
f.
Surat kuasa ahli(bermatrai cukup), bagi
pemohon yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon
B.
Masa berlaku Izin :
Selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha
C.
Waktu Penyelesaian :7(tujuh) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
D.
Biaya : 0 Rupiah
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
A.
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru:
1.
Mengisi
Formulir;
2.
Fotocopy
KTP pengurus/ penanggungjawab Perusahaan
3.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
4.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO);
5.
Fotocopy
surat Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
6.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
7.
Akta
Pendirian (Jika Berbadan Hukum/Badan Usaha) dan Perubahannya (Jika Ada)
8.
Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahannya apabila Badan Usaha berbentuk Perusahaan
Terbatas (PT) dari Kementrian Hukum dan HAM;
9.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10.
Stopmap
Folio 2 lembar
B.
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir;
2.
Fotocopy
KTP pengurus/ penanggungjawab Perusahaan
3.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
4.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO);
5.
Fotocopy
surat Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
6.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
7.
Asli
Tanda Daftar Perusahaan
8.
Akta
Pendirian (Jika Berbadan Hukum/Badan Usaha) dan Perubahannya (Jika Ada)
9.
Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahannya apabila Badan Usaha berbentuk Perusahaan
Terbatas (PT) dari Kementrian Hukum dan HAM;
10.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
11.
Stopmap
Folio 2 lembar
C.
Masa Berlaku Izin :
5(lima) Tahun
D.
Waktu Penyelesaian :
5(lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
E.
Biaya : 0 Rupiah
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
A.
Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
IMB Gudang
3.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya (bagi perusahaan yang
berbadan hukum)
4.
Fotocopy
SITU
5.
Fotocopy
SIUP
6.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
7.
Fotocopy
KTP
8.
Fotocopy
PBB
9.
Sket
Lokasi
10.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
IMB Gudang
3.
Fotocopy
Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya (bagi perusahaan yang
berbadan hukum)
4.
Fotocopy
SITU
5.
Fotocopy
SIUP
6.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
7.
Fotocopy
KTP
8.
Fotocopy
PBB
9.
Sket
Lokasi
10.
Stopmap
Folio 1 lembar
C.
Masa Berlaku TDG : Selama Pemilik/Pengusaha Gudag masih menjalankan usahanya
D.
Waktu Penyelesaian :5(lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan legkap dan Pejabat yang menandatangani berada di Tempat
E.
Biaya : 0 Rupiah
IZIN GANGGUAN
A.
Persyaratan Izin Gangguan Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
KTP
3.
Fotocopy
Surat Penumpangan/ Sewa menyewa
4.
Fotocopy
IMB
5.
Fotocopy
PBB
6.
Fotocopy
NPWP
7.
Materai
Rp. 6000,-
8.
Akta
Pendirian dan Perubahannya (bagi perusahaan yang Berbadan Hukum/Badan Usaha)
9.
Sket
Lokasi yang diketahui kepala Desa
10.
Stopmap
2 lembar
B.
Persyaratan Izin Gangguan Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
KTP
3.
Asli
Izin Gangguan
4.
Materai
Rp. 6000,-
5.
Akta
Pendirian dan Perubahannya (bagi perusahaan yang Berbadan Hukum/Badan Usaha)
6.
Stopmap
1 lembar
C.
Masa berlaku Izin :
5(lima) Tahun
D.
Waktu Peyelesaian :
5(lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan Pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
E.
Biaya : Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
IZIN MENDIRIKA BANGUNAN
A.
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Pendahuluan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Fotocopy
PBB
3.
Fotocopy
Sertifikat Tanah
4.
Fotocopy
KTP
5.
Izin
Letak Tempat dari Pemerintah Daerah jika merupakan banguunan khusus untuk
kegiatan usaha yang berdampak
6.
Rekomendasi
dari Dinas Perhubungan Kab. Sintang untuk bangunan Tower (menara Telekomunikasi)
7.
Surat
Advice Planing/Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum
8.
Rrekomendasi
dari Dinas Perkebunan untuk bangunan pabrik pengelolahan buah kelapa sawit bagi
perusahaan yang tidak memiliki lahan perkebunan
9.
Izin
Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) jika merupakan bangunan fungsi khusus untuk
kegiatan usaha yang berdampak
10.
Fotocopy
Izin Gangguan untuk bangunan menara Telekomunikasi/ Tower
11.
Surat
Pernyataan Batas Tanah oleh Pemilik Tanah dilengkapi Materai
12.
Surat
Pernyataan Kesangupan menyediakan fasilitas umum bermaterai jika merupakan
kegiatan usaha
13.
Aket
Lokasi beserta rencana bangunan lengkap yang disahkan Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Sintang terdiri dari:
a.
Bamar
site plan/situasi
b.
Gambar
Denah
c.
Gambar
Tanpak
d.
Gambar
Potongan,dan
e.
Spesifikasi
umum finising bangunan
14.
Materai
Rp. 6000,- 3 lembar
15.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Final:
1.
Asli
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pendahuluan
2.
Pas
Photo Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
3.
Rekomendasi
dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang
C.
Masa berlaku : selama bangunan masih ada
D.
Waktu Penyelesaian : 21(dua puluh satu) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
E.
Biaya : Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
A.
Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Baru:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekomendasi
Usaha dari Lurah/Desa diketahui oleh Camat
3.
Fotocopy
KTP
4.
Fotocopy
IMB
5.
Fotocopy
Lunas PBB
6.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar
7.
Materai
Rp. 6000,-
8.
Sket
Lokasi
9.
Fotocopy
NPWP/ NPWPD
10.
Surat
Kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)
11.
Fotocopy
Perjanjian Sewa/ Kontrak
12.
Rekomendasi
dari tetangga / Persetujuan dari tetangga
13.
Akta
Pendirian (Jika Berbadan Hukum/ Usaha
14.
Fotocopy
surat Pernyataan Pengelolaan Ligkungan (SPPL)/ UKL-UPL/Amdal dari Badan Lingkungan
Hidup
15.
Rekomendasi
dari SKPD Teknis jika diperlukan
16.
Stopmap
Folio 1 lembar
B.
Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Asli
SITU
3.
Fotocopy
KTP
4.
Fotocopy
Lunas PBB
5.
Pas
Photo 3 x 4 = 2 lembar
6.
Materai
Rp. 6000,- 2 lembar
7.
Akta
Pendirian dan Pengesahan (Jika Berbadan Hukum/Usaha)
8.
Fotocopy
Izin Gangguan (HO)
9.
Stopmap
Folio 1 Lembar
C.
Persyaratan Perubahan:
1.
Mengisi
Formulir
2.
Rekomendasi
Usaha dari Lurah/Desa diketahui oleh Camat
3.
Fotocopy
KTP
4.
Fotocopy
IMB
5.
Fotocopy
Lunas PBB
6.
Pas Photo
3 x 4 = 2 lembar
7.
Materai
Rp. 6000,-
8.
Sket
Lokasi
9.
Fotocopy
NPWP/ NPWPD
10.
Surat
Kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)
11.
Fotocopy
Perjanjian Sewa/ Kontrak
12.
Rekomendasi
dari tetangga / Persetujuan dari tetangga
13.
Akta
Pendirian (Jika Berbadan Hukum/ Usaha
14.
Fotocopy
surat Pernyataan Pengelolaan Ligkungan (SPPL)/ UKL-UPL/Amdal dari Badan
Lingkungan Hidup
15.
Rekomendasi
dari SKPD Teknis jika diperlukan
16.
Stopmap
Folio 1 lembar
D.
Masa berlaku Izin :
3(tiga) Tahun
E.
Waktu Penylesaian :
5(lima) hari Kerja dengan catatan:
Persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di
Tempat
F.
Biaya :
0 Rupiah
No comments:
Post a Comment